Sabtu, Juni 06, 2009

Saksi Ahli Versus Hati Nurani

Saksi Ahli Versus Hati Nurani

Kasus Pritta Mulyasari seorang karyawan disalah satu bank swasta yang bermasalah dengan hukum undang-undang ITE sekaligus KUHP pasal 310 dan 311 karena mengirimkan e-mail berisi tentang komplain ketidak puasan terhadap jasa kesehatan yang disediakan oleh RS. Omni International Jakarta, Dawali dengan kesalahan data hasil uji lab dengan di bumbui masalah perubahan pasal yang dikenakan kepada tersangka, sampai perintah langsung dari RI 02 untuk menjadikan status penahanan menjadi tahanan kota.

Pritta mulyasari manjadi salah satu korban ketidak pastian pelayanan medis yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Kajadian-kejadian seperti ini banyak terjadi di Indonesia akan tetapi penanganan hukumnya masih sangat lemah dan masih sangat minim dikarenakan, ketika terjadi kasus mal praktik dan saudah sampai ke tataran pengadilan, maka yang terjadi selanjutnya adalah tidak adanya saksi ahli dari bidang Ilmu kedokteran yang bersedia. Dikarenakan hal tersebut sangat minim saekali ada kasusu mal praktik yang dapat dimenangkan oleh pihak penggugat.

Kuatnya ikatan profesi dokter yang dibangun dalam jaringan dokter-dokter Indonesia, menjadi alasan kuat. Sehingga rasa keseprofesian inilah menjadi tembok besar untuk menegakan keadilan didunia kedokteran yang menganggap dokter sebagai seorang dewa yang tidak bisa bahakan tidak pernah salah. Kedepan ketika semua profesi ada ikatan profesinya maka aka sangat susah mencari saksi ahli yang mau bersakasi untuk kasus-kasus semacam ini. Petani ada keracuan pada pupuk yang di jual karena akda ikatan yang kuat anatar petani maka tidak ada yang mau bersaksi, Juru parkir ada mal prkatik sehingga membuat tabrakan dipinggir jalan raya, maka tidak ada saksi ahli unutk menegakan hukumnya.
Maihkan keadlan dipandang sebagai hal yang sebelah mata dan masih kurang dijadikan prioritas, yang paling utama. Ingat pohon temapt kalian makan sebentar lagi akan roboh karena tingkah laku kalian yang hobynya malah merusak pohon itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar